Profile

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah Lembaga Institusi dari Lembaga Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM yang memiliki tugas dan fungsi secara umum untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan standar yang telah ditentukan. LPM senantiasa berorientasi pada upaya transparansi dan standarisasi sistem penjaminan mutu pendidikan, sesuai kebijakan dan strategi institusi. Dalam struktur organisasinya, LPM STIH IBLAM merupakan lembaga yang berada langsung di bawah Ketua STIH, dan merupakan perpanjangan tangan dari Ketua STIH IBLAM terkait tugasnya dalam penjaminan mutu pendidikan di institusi yang dipimpinnya.

Dalam melaksanakan tugas Kepala LPM menyelenggarakan fungsi:

  1. Memimpin, mengkoordinir dan mengelola kegiatan sistem penjaminan mutu baik pada bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat) maupun non akademik.
  2. Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI kepada Ketua STIH IBLAM.

Koordinator Penjaminan mutu Prodi dan Unit Kerja menyelenggarakan fungsi:

  1. Mensosialisasikan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal kepada Pimpinan, Prodi/Unit kerja, Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  2. Memastikan terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal pada setiap unit sesuai dengan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal;
  3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas setiap unit kerja agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundangan, prosedur dan standar yang telah ditetapkan oleh Institusi;
  4. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Standar dan prosedur pada prodi dan seluruh Unit kerja;
  5. Memonitor secara terus menerus pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada setiap unit kerja;
  6. Memberi informasi, masukan, saran dan rekomendasi kepada pimpinan unit terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal;
  7. Membuat laporan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal setiap semester;

Koordinator Monev dan audit internal, menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun kebijakan dan pedoman monitoring dan evaluasi (monev) serta audit internal bidang akademik dan non-akademik;
  2. Menyusun program monev dan audit secara berkala;
  3. Mengkoordinasi pelaksanaan monev dan audit ke setiap unit di lingkungan Institusi sesuai dengan standar yang berlaku;
  4. Menyusun laporan monev dan audit serta melaporkannya kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal;
  5. Melakukan audit terhadap kesiapan proses akreditasi di level Prodi dan Institusi;
  6. Melaporkan hasil audit kesiapan proses akreditasi kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu untuk ditindaklanjuti;
  7. Mengkoordinir jalannya monev rutin bulanan dan harian pada setiap unit dan memastikan keberlangsungan kegiatan monev rutin sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku; dan
  8. Melaporkan hasil temuan monev rutin kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal untuk ditindaklanjuti.
  9. Mengagendakan dan melaksanakan koordinasi impelementasi Sistem Penjaminan Mutu di Lingkungan STIH IBLAM dengan Gugus kendali mutu dan atau penangggung jawab unit kerja.

Gugus Kendali Mutu Prodi menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun SOP bersama prodi untuk setiap kegiatan akademik serta memantau pelaksanaannya
  2. Menyusun instrumen monitoring perkuliahan dan evaluasi kinerja dosen.
  3. Melaksanakan monitoring perkuliahan dan evaluasi kinerja dosen Bersama dengan Koordinator Penjaminan mutu Prodi dan Unit Kerja
  4. Menganalisis hasil monitoring perkuliahan dan evaluasi kinerja dosen.
  5. Membuat laporan monitoring perkuliahan dan evaluasi kinerja dosen.
  6. Menyusun angket kepuasan layanan kepada mahasiswa.
  7. Melakukan monev pembuatan Rencana pembelajaran Semester
  8. Secara berkala melaksanakan monitoring setiap kegiatan akademik dan evaluasi atau pengukuran mutu serta tindak lanjutnya untuk perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
  9. Secara berkala membuat laporan dan melaporkan pelaksanaan penjamianan mutu ditingkat prodi kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu